Sistem Informasi Ketahanan Ekososbud & Ormas

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI RIAU

Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan

Dashboard sistem informasi pemerintah untuk pengelolaan data Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara terintegrasi, profesional, dan mutakhir melalui layanan digital yang aman dan akurat.

CEPAT AMAN AKURAT
Monitoring Ormas

SiPa'CIK Analytics

Ringkasan singkat data Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Riau.

Data Organisasi Kemasyarakatan

Daftar Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Riau Yang Telah Melakukan Pendaftaran Pendaftaran Keberadaan

Reset
No Nama Ormas Legalitas Tahun SPKO
201 DEWAN PIMPINAN PROVINSI PERKUMPULAN PENGELOLA SAMPAH DAN LIMBAH INDONESIA (PPSLI) PROVINSI RIAU SK AHU 2021
202 DPP LEMBAGA LASKAR MELAYU BERSATU (LLMB) SK AHU 2021
203 Dewan Pengurus Wilayah KPK Independen Provinsi Riau SK AHU 2021
204 YAYASAN SAYAP KEMANUSIAAN INDONESIA SK AHU 2021
205 Dewan Pengurus Daerah Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia Provinsi Riau SK AHU 2021
206 Perkumpulan Gerakan Pentakosta Indonesia Pembaharuan (PGPIP) Provinsi Riau SK AHU 2021
207 ASOSIASI PENYEHAT TRADISIONAL TERAPI SIRAM JAMAN (SIHATTRAIN) SK AHU 2021
208 DPN LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ( DPN LPPNRI PROV.RIAU) SK AHU 2021
209 DPP ORAHUA NIAS NUSANTARA (DPP - ONUR ) SK AHU 2021
210 DPP PERSAUDARAAN MASYARAKAT LAMPUNG PROV. RIAU (PERMAS LAMPRI) SK AHU 2021
Catatan: Data yang ditampilkan merupakan data riil yang ditarik langsung dari basis data Sistem Informasi Kesbangpol, Jika Ditemukan Data Ormas yang tidak Ditemukan dan Sebelumnya Sudah Mendaftar Bisa Segera Melapor Ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.

Asisten AI Kesbangpol

Online Panduan layanan Ormas • Respons cepat
Info layanan resmi
Jawaban cepat
Panduan alur

Selamat datang di Asisten AI Kesbangpol Riau. Saya siap membantu Anda terkait pendaftaran Ormas, persyaratan SKT/SPKO, template dokumen, dan arah halaman layanan.

Pertanyaan cepat:
Jawaban bersifat informatif. Untuk verifikasi akhir, silakan ikuti ketentuan layanan resmi.